News
Dua Pria Aceh Utara Disidangkan atas Kepemilikan Senpi dan Sabu
26 Januari 2026 21:01
Dua pria di Aceh Utara, Masrizal dan Edi Junaidi, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon karena kepemilikan senjata api ilegal dan transaksi narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap saat Edi Junaidi mencoba membeli sabu dan menggunakan senjata api rakitan yang dititipkan oleh Masrizal.
Sidang ini sempat tertunda beberapa kali karena banjir yang menghambat kehadiran terdakwa dan kesiapan alat bukti dari jaksa. Masrizal terancam hukuman berat sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan keras kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kronologi Kasus
- November 2023: Masrizal membeli senjata api rakitan jenis revolver seharga Rp1,5 juta di Kerinci, Riau, dan membawanya ke Aceh.
- Juli 2024: Masrizal menitipkan senjata tersebut kepada Edi Junaidi di Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron.
- April 2025: Edi Junaidi menggunakan senjata tersebut saat mencoba membeli sabu seberat 5 gram dari Suhaimi di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu.
- April 2025: Kasus terungkap saat Edi mengeluarkan senjata api rakitan dan menawarkannya kepada rekannya, Adam Jordan.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
- Masrizal didakwa karena tidak memiliki izin untuk menguasai, menyimpan, membawa, atau memperjualbelikan senjata api dan amunisi.
- Ancaman hukuman yang dihadapi Masrizal adalah penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Dampak Sosial
- Kasus ini menyoroti masalah kepemilikan senjata ilegal dan transaksi narkotika di Aceh Utara.
- Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan senjata ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Proses persidangan masih berlangsung, dan masyarakat Aceh Utara menantikan keputusan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon mengenai kasus ini.
Fakta Penting
- Senjata api rakitan jenis revolver dibeli seharga Rp1,5 juta di Kerinci, Riau.
- Transaksi sabu seberat 5 gram dengan harga Rp2 juta.
- Ancaman hukuman berat sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
