News
Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Timbun Pertalite di Gampong Uteun Geulinggang
3 jam yang lalu
Dua warga Aceh Utara, Jamaluddin bin Abdullah dan Rusli Marliyono bin Usman Arsyin, saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Mereka didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara menangkap kedua terdakwa pada 21 Desember 2025 di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara. Kedua terdakwa diduga menggunakan mobil Toyota Vios yang dimodifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar dan menjualnya secara eceran.
Modus Operandi
- Pengisian BBM: Jamaluddin diduga mengisi Pertalite di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Vios modifikasi.
- Pemindahan BBM: BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan selang dan pompa modifikasi.
- Penjualan Eceran: BBM yang dikumpulkan kemudian dijual secara eceran dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
- Transaksi Besar: Rusli tertarik membeli BBM dalam jumlah besar, dan keduanya bersepakat untuk mengatur pengangkutan menggunakan mobil pick-up sewaan.
Barang Bukti dan Dakwaan
- Barang Bukti: Polisi menemukan 280 liter Pertalite disimpan dalam 10 jeriken (9 jeriken 30 liter dan 1 jeriken 10 liter).
- Dakwaan: Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 20 huruf c KUHP.
- Keuntungan: Mereka membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp11.000 per liter.
Proses Persidangan
- Status: Kedua terdakwa saat ini dalam penahanan.
- Agenda Sidang: Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
- Jadwal Sidang: Sidang berikutnya dijadwalkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan materi tuntutan.
