News
THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Aceh Berisiko Sanksi
3 hari yang lalu
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan di Indonesia, termasuk di Aceh, dan wajib dipatuhi untuk menghindari sanksi administratif.
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Detail Aturan THR 2026
- Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan H-7 Lebaran.
- Penerima: Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Besaran THR: Dihitung proporsional sesuai masa kerja masing-masing karyawan.
- Sanksi: Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Dampak bagi Perusahaan di Aceh
Perusahaan di Aceh harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini untuk menghindari sanksi yang dapat mengganggu operasi bisnis. Selain itu, pembayaran THR tepat waktu juga dapat meningkatkan kepuasan dan loyalitas karyawan, yang pada akhirnya berdampak positif pada produktivitas perusahaan.
Pentingnya Kepatuhan
Kepatuhan terhadap aturan THR tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan. Hal ini sangat relevan di Aceh, di mana nilai-nilai keagamaan dan sosial sangat dijunjung tinggi.
