Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan di Indonesia, termasuk di Aceh, dan wajib dipatuhi untuk menghindari sanksi administratif.
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Detail Aturan THR 2026
- Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan H-7 Lebaran.
- Penerima: Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Besaran THR: Dihitung proporsional sesuai masa kerja masing-masing karyawan.
- Sanksi: Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Dampak bagi Perusahaan di Aceh
Perusahaan di Aceh harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini untuk menghindari sanksi yang dapat mengganggu operasi bisnis. Selain itu, pembayaran THR tepat waktu juga dapat meningkatkan kepuasan dan loyalitas karyawan, yang pada akhirnya berdampak positif pada produktivitas perusahaan.
Pentingnya Kepatuhan
Kepatuhan terhadap aturan THR tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan. Hal ini sangat relevan di Aceh, di mana nilai-nilai keagamaan dan sosial sangat dijunjung tinggi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Sabang Hadapi TPA Lhok Batee Hampir Penuh, Sisa Kapasitas Satu Tahun
Persoalan sampah di Kota Sabang dinilai mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Petani sawit Aceh Tamiang terkena harga TBS turun tajam hingga Rp2.120/kg
Dalam hitungan pekan, harga yang sebelumnya sempat menyentuh kisaran Rp3.300 per kilogram kini merosot tajam menjadi hanya Rp2.120 per
Petani Bireuen Tenang, Air Pump Dibangun untuk Sawah","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":80,"Education":70,"FinalScore":79,"Summary":"Kementerian PertanianRI
Kementerian Pertanian (Kementan) RI membangun 82 unit sarana air pump di Kabupaten Bireuen untuk mendukung
Warga Aceh Besar Menanti Daging Kurban dari 170 Hewan","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":60,"Evidence":90,"LongTermValue":60,"Education":60,"FinalScore":77,"Summary":"Madrasah di Aceh Besar
Madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menyembelih sebanyak 170 hewan kurban pada


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.