Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

THR Guru PNS dan PPPK Aceh Berpotensi Cair Awal Ramadhan 2026

17 Februari 2026 17:56

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh akan dibayarkan. Bahkan, pencairannya berpeluang dilakukan pada awal Ramadan 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Berpotensi Cair Lebih Awal

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR guru PNS dan PPPK biasanya cair 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri. Namun, dengan adanya sinyal dari Menteri Keuangan, THR tahun ini berpeluang dicairkan lebih awal, yakni pada fase awal bulan puasa. Meski demikian, guru tetap perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya dirilis menjelang Ramadan sebagai dasar hukum pencairan.

Komponen THR Guru PNS dan PPPK

Besaran THR 2026 diperkirakan mengikuti skema dua tahun terakhir, yakni mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

Daftar Gaji PPPK 2026

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK di Aceh kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR Guru PNS dan PPPK Aceh Berpotensi Cair Awal Ramadhan 2026
0123456789