News
Buronan Pelecehan Seksual Ditangkap di Banda Aceh Setelah Tiga Kali Mangkir
2 hari yang lalu
Abdullah M., alias Balah alias Pak Haji, ditangkap di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Ia merupakan terpidana kasus pelecehan seksual yang divonis 22 bulan penjara berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh setelah Abdullah sempat melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani hukuman.
Detail Kasus
- Abdullah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
- Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
- Jaksa telah tiga kali melayangkan panggilan, namun Abdullah tidak pernah memenuhinya.
Imbauan Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.
Dampak Sosial
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di Aceh. Jaksa juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
