Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Tiga Polisi Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

11 Februari 2026 10:10

Tiga oknum polisi Polda Aceh dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba. Kasus ini melibatkan residivis narkoba Muhammad Akbal dan melibatkan negosiasi uang serta pelecehan seksual. Perkara ini mengungkapkan penyalahgunaan wewenang polisi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan di Aceh.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Jamaluddin, didampingi Zainal Hasan dan Rahma Noviatina, di Banda Aceh, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

Detail Kasus

  • Terdakwa: Muhammad Akbal (residivis narkoba), Mukhsin, S.Ud, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra (pknum polisi).
  • Tuntutan: 6 tahun penjara dan denda Rp610 juta untuk Akbal, Rp510 juta untuk lainnya.
  • Negosiasi Uang: Terdakwa Muhammad Akbal menerima Rp10 juta dan sepeda motor Kawasaki hijau untuk tidak diproses hukum.
  • Pelecehan Seksual: Muhammad Akbal dan Mainea Sarah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh polisi Mukhsin.

Kasus ini mengungkapkan penyalahgunaan wewenang polisi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan di Aceh.

Tiga Polisi Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba