Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tiga Tahanan Lapas Lhoksukon Rencanakan Pelarian dengan Senpi Rakitan

6 jam yang lalu

Tiga tahanan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, didakwa merencanakan pelarian menggunakan senjata api rakitan. Rencana ini terungkap setelah senjata dan peluru ditemukan petugas lapas pada September 2025. Persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari rencana Iskandar Kasem Nago, tahanan kasus penipuan, yang mengajak Asnawi dan Sulaiman, tahanan kasus narkoba, untuk memasukkan senjata api ke dalam lapas. Senjata tersebut diselundupkan melalui makanan yang dikirim oleh istri Asnawi.

Rencana Pelarian yang Gagal

  • Senjata api rakitan dan empat peluru kaliber 9 mm disembunyikan dalam kotak makanan.
  • Rencana pelarian dijadwalkan pada 22 September 2025, tetapi gagal setelah senjata ditemukan petugas lapas.
  • Uang sebesar Rp25 juta digunakan untuk membeli senjata api rakitan.

Persidangan Berlanjut

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.
  • Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa hak.
  • Majelis hakim menunda persidangan untuk pemeriksaan saksi tambahan.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di lapas dan potensi ancaman bagi masyarakat jika senjata api rakitan berhasil diselundupkan.

Tiga Tahanan Lapas Lhoksukon Rencanakan Pelarian dengan Senpi Rakitan
0123456789