Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tiga Terdakwa Penyelundupan Senpi ke Lapas Lhoksukon Disidangkan

4 hari yang lalu

Tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api rakitan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Jaksa mengungkap bahwa senjata api tersebut diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi pelarian dari dalam lapas.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH, Riko Sukrevi Ibrahim SH, dan Oktriadi Kurniawan MH, menghadirkan dakwaan terhadap tiga terdakwa: Asnawi, Iskandar Kasem Nago alias Balia, dan Sulaiman.

Kronologi Penyelundupan

  • Rencana Pelarian: Iskandar Kasem Nago merancang pelarian setelah dipindahkan ke Lapas Lhoksukon pada 31 Juli 2025.
  • Pembelian Senjata: Asnawi menyerahkan uang Rp25 juta kepada Iskandar untuk membeli senjata api rakitan.
  • Pengiriman Senjata: Senjata dikirim dari Medan ke Lhoksukon melalui Adi Saputra dan diserahkan kepada istri Asnawi, Riska Mauliza.
  • Modus Penyelundupan: Senjata disembunyikan dalam kotak makanan cepat saji yang dikirim ke lapas saat pertandingan sepak bola malam hari.
  • Penemuan Senjata: Senjata ditemukan oleh petugas lapas pada 21 September 2025, menggagalkan rencana pelarian.

Dakwaan Jaksa

Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa hak. Mereka diduga secara bersama-sama membuat, menerima, menyerahkan, menyimpan, dan menguasai senjata api serta amunisi tanpa izin yang sah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pendalaman peran masing-masing terdakwa dalam upaya penyelundupan senjata tersebut.

Tiga Terdakwa Penyelundupan Senpi ke Lapas Lhoksukon Disidangkan
0123456789