News
Tiga Terpidana Korupsi Wastafel Aceh Besar Jadi Saksi di Persidangan
3 hari yang lalu
Tiga terpidana dalam kasus korupsi proyek wastafel di Aceh Besar, Rachmat Fitri, Mukhlis, dan Zulfahmi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan yang menjerat tujuh terdakwa. Mereka mengaku hanya menjalankan tugas administratif tanpa bertemu rekanan.
Persidangan masih berlanjut untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Peran Terpidana dalam Kasus Korupsi
- Rachmat Fitri, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, mengaku hanya menandatangani dokumen dan tidak pernah bertemu rekanan.
- Mukhlis, pejabat pengadaan barang dan jasa, menyatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Rachmat Fitri dan sebagian besar terdakwa.
- Zulfahmi, selaku PPTK, mengaku hanya menerima berkas yang telah lengkap tanpa mengetahui siapa yang membuat kontrak.
Anggaran dan Proses Pengadaan
- Total anggaran kegiatan mencapai sekitar Rp214 miliar dari refocusing TAPA.
- Berkas kegiatan diserahkan ke Sekretaris Dinas Pendidikan yang saat itu dijabat oleh T Nara Setia.
- Proyek pengadaan alat cuci tangan untuk penanganan Covid-19 dibahas dalam rapat sebelum berkas pengadaannya diserahkan kepada Sekdisdik.
