News
Bea Cukai Aceh Gagalakan Peredaran 60 Kg Sabu, Tangkap Pelaku di Bireuen
07 Februari 2026 12:10
Tim gabungan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan peredaran 60 kilogram sabu-sabu di Aceh. Pelaku, berinisial B, ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bireuen. Narkoba ditemukan di rumah orang tua anggota jaringan lainnya di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur pada Januari 2026. Tim gabungan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan BNN Aceh bekerja sama dalam operasi ini.
Detail Operasi
- Pelaku: Berinisial B, diduga dari jaringan narkoba
- Lokasi Penangkapan: Jalan Lintas Sumatera, Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen
- Lokasi Penyimpanan Narkoba: Rumah orang tua anggota jaringan lainnya di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur
- Berat Narkoba: 60 kilogram sabu-sabu
Tim gabungan Bea Cukai Aceh terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi untuk memerangi peredaran gelap narkotika di Aceh.
