News
Tim Gabungan Tangkap Warga Aceh, Sita 60 Kg Sabu-sabu di Dua Kabupaten
07 Februari 2026 14:02
Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang warga Aceh dan menyita 60 kilogram sabu-sabu di dua kabupaten berbeda. Operasi ini dilakukan sejak 4 hingga 5 Februari 2026, sebagai lanjutan dari kasus penyelundupan narkotika seberat 100 kilogram di Peureulak Timur pada Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari analisis bersama tim gabungan. Mereka melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Penangkapannya
- Seorang warga diduga terlibat, berinisial B, ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Kulu Kuta, Kuta Blang, Bireuen.
- Narkotika jenis methamphetamine disimpan di rumah orang tua salah satu tersangka, berinisial H, di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
- Tim menemukan tiga karung sabu-sabu dengan total berat sekitar 60 kilogram, disembunyikan di dua lokasi berbeda.
- Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik tersangka lain, berinisial I, yang juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya Pengawasan
- Tim gabungan akan memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan.
- Bea Cukai mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum.
- Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Aceh yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
