Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tim Gabungan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron, Aceh Besar

12 Februari 2026 05:13

Tim gabungan dari Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal di Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/2/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan TNI.

Penemuan dan Tindakan

  • Petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai.
  • Selain itu, petugas juga menemukan gubuk-gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan.
  • Petugas kemudian memusnahkan gubuk tersebut di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
  • Petugas juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Komitmen Polres Aceh Besar

  • Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  • Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan terbebas dari praktik pertambangan tanpa izin.
Tim Gabungan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron, Aceh Besar
0123456789