News
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Musnahkan Alat dan Pasang Garis Polisi
08 Februari 2026 10:17
Tim gabungan Polres Nagan Raya menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026). Penertiban tersebut melibatkan personel dari Polres Nagan Raya bersama Kodim 0116/Nagan Raya, Denpom IM/2, Batalyon C Pelopor, Yonif TP 856/SBS, Korem 012/TU, Satpol PP dan WH, Polsek Seunagan Timur, Polsek Beutong, serta didampingi sejumlah wartawan.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan di Kecamatan Beutong.
Penertiban Tambang Emas Ilegal
- Penertiban dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim tanggal 5 Februari 2026 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026 tanggal 6 Februari 2026.
- Personel gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar 4 hingga 6 jam.
- Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas atau asbuk tanpa pemilik yang kemudian diamankan ke Polsek Seunagan Timur. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa jambo atau tempat beristirahat serta alat penyaringan emas lainnya di sejumlah titik berbeda.
Langkah Tegas Polri
- Sebagai langkah tegas, seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar serta dipasang garis polisi guna mencegah agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal.
- Penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.
- Penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Panggilan kepada Masyarakat
- Kapolres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa mendatang.
- Pasca terjadinya bencana banjir yang melanda beberapa provinsi, termasuk Provinsi Aceh, perhatian terhadap perlindungan lingkungan, khususnya kawasan hutan, semakin meningkat.
- Di Kabupaten Nagan Raya sendiri, dampak kerusakan lingkungan sangat dirasakan, terutama di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.
Kegiatan penertiban ini menjadi wujud sinergitas Polri, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
