Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron Aceh Besar

11 Februari 2026 19:47

Tim gabungan Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI menertibkan tambang emas ilegal di Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Penertiban dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penertiban tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, STrK, SIK., dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan TNI.

Penertiban Tambang Emas Ilegal

  • Tim gabungan menemukan sejumlah alat ayakan dan gubuk-gubuk sederhana yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
  • Petugas memusnahkan gubuk tersebut dengan cara dibakar untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
  • Spanduk larangan pertambangan ilegal dipasang sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat sekitar.
  • Penertiban ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, SIK, menegaskan bahwa pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem. Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan terbebas dari praktik pertambangan tanpa izin.

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron Aceh Besar
0123456789