Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kejati Aceh Tangkap Buronan TPPO Imigran Rohingya di Langsa, Hukuman 3 Tahun

31 Januari 2026 12:10

Tim Kejati Aceh berhasil menangkap buronan TPPO imigran Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, di Langsa. Terpidana ini dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam memerangi TPPO dan memastikan keamanan masyarakat Aceh.

Abdur Rohim Batu Bara ditangkap di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Terpidana ini terbukti membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan imbalan Rp4,7 juta.

Penangkapan Buronan

  • Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh menangkap Abdur Rohim Batu Bara pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.50.
  • Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024.
  • Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dampak dan Implikasi

  • Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan.
  • Kejati Aceh akan terus melacak, mencari, dan menangkap semua buronan dalam daftar pencarian orang.
  • Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam memerangi TPPO dan memastikan keamanan masyarakat Aceh.
Kejati Aceh Tangkap Buronan TPPO Imigran Rohingya di Langsa, Hukuman 3 Tahun
0123456789