Satpol PP WH Nagan Raya melakukan pengawasan terhadap penjual takjil di beberapa kecamatan, seperti Seunagan, Kuala, dan Darul Makmur. Pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP WH Nagan Raya, Saiful Bahri, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Forkopimda Nagan Raya. Pengawasan berfokus pada jam operasional penjualan takjil, yang diperbolehkan mulai pukul 15.30 WIB.
Detail Pengawasan
- Lokasi Pengawasan: Kecamatan Seunagan, Kuala, dan Darul Makmur
- Jam Operasional Takjil: Mulai pukul 15.30 WIB
- Pendekatan: Persuasif dengan imbauan kepada pedagang
- Tujuan: Memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam dan ketertiban umum
Satpol PP WH Nagan Raya berharap bahwa dengan pengawasan ini, pelaksanaan ibadah puasa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.