Kembalihukum

Satpol PP WH Nagan Raya Awasi Penjual Takjil Sesuai Qanun Syariat

Penulis

serambinews.com

Tanggal

11 Mar 2026

Satpol PP WH Nagan Raya Awasi Penjual Takjil Sesuai Qanun Syariat

Satpol PP WH Nagan Raya melakukan pengawasan terhadap penjual takjil di beberapa kecamatan, seperti Seunagan, Kuala, dan Darul Makmur. Pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam selama bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP WH Nagan Raya, Saiful Bahri, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Forkopimda Nagan Raya. Pengawasan berfokus pada jam operasional penjualan takjil, yang diperbolehkan mulai pukul 15.30 WIB.

Detail Pengawasan

  • Lokasi Pengawasan: Kecamatan Seunagan, Kuala, dan Darul Makmur
  • Jam Operasional Takjil: Mulai pukul 15.30 WIB
  • Pendekatan: Persuasif dengan imbauan kepada pedagang
  • Tujuan: Memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam dan ketertiban umum

Satpol PP WH Nagan Raya berharap bahwa dengan pengawasan ini, pelaksanaan ibadah puasa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.