News
Dishub Abdya Penertiban Pasar Blangpidie, Larang Jualan di Bahu Jalan
12 Februari 2026 17:46
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melakukan penertiban arus lalu lintas dan parkir di kawasan Pasar Tradisional Blangpidie. Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai kondisi pasar masih semrawut dan belum tertata dengan baik, terutama pedagang yang sudah berjualan di atas bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Ariswandi, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung kondisi pasar, Rabu (11/2/2026). Dari hasil pemantauan lapangan, sebutnya, ditemukan berbagai persoalan, mulai dari parkir sembarangan hingga pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Persoalan Pasar Blangpidie
- Parkir sembarangan: Kendaraan parkir sembarangan di sekitar pasar.
- Pedagang di bahu jalan: Banyak pedagang yang menempatkan barang dagangannya di bahu jalan.
- Arus lalu lintas tidak tertib: Kondisi pasar yang tidak tertata mengganggu kelancaran lalu lintas.
- Bahaya bagi pedagang dan pembeli: Pedagang dan pembeli terancam kecelakaan.
Ariswandi menegaskan, penertiban akan difokuskan pada pengaturan arus kendaraan, penataan parkir, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara yang melawan arus. Ia mengakui, selama ini belum ada koordinasi yang solid antarinstansi terkait. Akibatnya, penanganan persoalan pasar berjalan parsial dan tidak efektif.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah lebih dulu melakukan sinkronisasi regulasi, baik melalui qanun maupun peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penertiban lalu lintas dan pemanfaatan ruang jalan. Setelah payung hukum dinyatakan siap, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada pedagang dan masyarakat. Tahap berikutnya adalah penegakan aturan disertai sanksi bagi pelanggar.
Ia berharap penertiban ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kota yang lebih tertib sesuai visi dan misi pemerintahan Arah Baru Abdya Maju.
