Pembagian Transfer ke Daerah (TKD) di Aceh sebesar Rp824,8 miliar menuai pertanyaan. Proses penyusunan dan distribusi anggaran ini dinilai tidak transparan dan minim pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan legitimasi dan akuntabilitas kebijakan.
Salah satu dampak nyata terlihat di Aceh Barat. Daerah yang mengalami kerugian akibat bencana sebesar Rp1,28 triliun hanya menerima Rp1 miliar dari skema TKD. Selisih yang signifikan ini memunculkan pertanyaan tentang keadilan fiskal dan dasar pembagian anggaran.
Masalah Utama
- Proses Tertutup: Penyusunan TKD didominasi Tim Anggaran Pemerintah Aceh tanpa pembahasan memadai dengan DPR Aceh.
- Ketidakadilan: Aceh Barat, yang membutuhkan dana besar untuk pemulihan bencana, hanya mendapat sebagian kecil dari total TKD.
- Risiko Hukum: Kebijakan yang tidak transparan dan tidak melibatkan legislatif berpotensi melanggar prosedur hukum.
Dampak Jangka Panjang
- Ketidakpercayaan Publik: Kurangnya transparansi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
- Ketimpangan Pembangunan: Pembagian dana yang tidak merata dapat memperburuk kesenjangan antar daerah di Aceh.
Kebijakan TKD seharusnya didasarkan pada indikator yang jelas, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan dampak bencana. Tanpa itu, anggaran kehilangan makna dan berpotensi menjadi persoalan hukum.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

