News
Tolak Jadi Tersangka, Pembunuh Anak Politisi PKS Gugat Kapolres dan Kasatreskrim Cilegon
09 Februari 2026 16:11
Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres dan Kasatreskrim Polres Cilegon. Gugatan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Sahat Butar-Butar, kuasa hukum Heru, terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penetapan tersangka, termasuk keterangan saksi yang disebutnya tidak berada di lokasi saat kejadian pada 16 Desember 2026.
Ketidaksesuaian dalam Proses Penetapan Tersangka
- Keterangan Saksi: Saksi yang ada hanya mendengar cerita dari orang lain, bukan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa.
- Kelengkapan Alat Bukti: Terdapat kejanggalan dalam kelengkapan alat bukti dan administrasi perkara.
- Dokumen Penyidikan: Dokumen penyidikan tidak menjelaskan secara rinci peristiwa pidana maupun keterlibatan kliennya.
- Proses Gelar Perkara: Proses gelar perkara menurut Sahat tidak transparan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum terhadap tersangka pada tahap awal pemeriksaan.
Sahat menekankan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, alat bukti tersebut baru dijelaskan dalam sidang praperadilan.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara. Menurutnya, proses praperadilan hanya menguji aspek administratif, bukan pokok perkara.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut pembunuhan anak politisi PKS, di mana pisau dan rekaman CCTV menjadi bukti kunci penyidikan.
