News
TPP PNS Aceh Dibayar 83,13 Persen pada 2026 untuk Pemulihan Bencana
2 hari yang lalu
Pemerintah Aceh telah menetapkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Tahun Anggaran 2026 sebesar 83,13 persen dari nominal yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung percepatan penanganan bencana serta pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026, yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 18 Februari 2026, menjadi dasar penetapan ini. Besaran 83,13 persen dihitung dari nominal TPP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.5/715/2024.
Alasan Kebijakan
- Mendukung percepatan penanganan bencana
- Mempertimbangkan hasil evaluasi kebijakan TPP
- Ketersediaan dan alokasi anggaran dalam APBA 2026
Pelaksanaan
- Instruksi berlaku sejak 1 Januari 2026
- Melibatkan Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala SKPA, kepala biro, kepala UPTD, kepala cabang dinas pendidikan, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Aceh
Dampak
- Diperkirakan akan membantu pemulihan pascabencana
- Meningkatkan kesejahteraan PNS di Aceh
- Mendukung stabilitas ekonomi daerah
