News
TTI Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan Dana Desa untuk Narkoba di Aceh Tenggara
16 Februari 2026 10:00
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh turun tangan mengusut dugaan penggunaan dana desa untuk program pemberantasan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia menilai aliran dana desa ke instansi vertikal tidak dibenarkan oleh regulasi.
Nasruddin menyebut, dari informasi yang diterima pihaknya, setiap desa diduga mengalami pemotongan dana antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dengan alasan mendukung program pemberantasan narkoba. Selain itu, terdapat pengadaan literasi buku kute senilai sekitar Rp 7 juta per desa dari total 385 desa di wilayah tersebut.
Dugaan Pemotongan Dana Desa
- Dana desa diduga dipotong antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per desa.
- Pengadaan buku kute senilai sekitar Rp 7 juta per desa dari total 385 desa.
Regulasi Kementerian Desa
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 mengatur fokus dana desa untuk pengentasan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penggunaan dana desa untuk program instansi vertikal tidak dibenarkan.
Permintaan TTI
- TTI meminta Kapolda turun tangan mengusut dugaan pemotongan dana ini agar tidak menjadi praktik yang dianggap wajar.
- Sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba adalah tugas APH dan BNN, bukan tugas pemerintah desa.
