Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Proyek Kalapas IIB Aceh Tenggara Dipertanyakan TTI: Dugaan Pelanggaran Tender dan Material Ilegal

22 Januari 2026 14:15

Proyek pematangan lahan untuk pembangunan Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Aceh Tenggara masih berjalan meski Tahun Anggaran (TA) 2025 telah berakhir. Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mempertanyakan keberlanjutan proyek ini dan mendesak Kepala Lapas Kelas IIB Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan terbuka.

TTI menduga proyek ini telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari aturan tender hingga persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Selain itu, penggunaan material timbunan sebanyak sekitar 9.000 meter kubik tanah yang diduga diambil dari lokasi tambang galian golongan C/D tanpa izin resmi juga menjadi sorotan.

Dugaan Pelanggaran Tender

  • Persyaratan SBU dalam dokumen pemilihan tidak sesuai dengan sub bidang pekerjaan.
  • PPK mensyaratkan SBU BG 009 untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya, sementara jenis pekerjaan yang dilaksanakan adalah pematangan lahan yang seharusnya menggunakan SBU SP003.

Potensi Kerugian Negara

  • Penggunaan material ilegal dari tambang tanpa izin berpotensi merugikan negara karena tidak adanya setoran pajak dan retribusi.
  • TTI mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terkesan membiarkan proyek tetap berjalan meski masa kontrak disebut telah berakhir.

Desakan Penegakan Hukum

  • TTI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek tersebut secara profesional dan tanpa tebang pilih.
  • Proyek ini dilaksanakan oleh CV Alfatir dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.411.383.554 dan masa kontrak mulai 28 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

TTI menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini dan semua pihak wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Proyek ini berpotensi merugikan negara dan melanggar berbagai peraturan, sehingga perlu penanganan serius dari pihak berwenang.

Dampak Jangka Panjang

  • Proyek ini dapat berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan di Aceh Tenggara.
  • Pelanggaran tender dan penggunaan material ilegal dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nilai Edukasi

  • Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik.
  • Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Proyek Kalapas IIB Aceh Tenggara Dipertanyakan TTI: Dugaan Pelanggaran Tender dan Material Ilegal
0123456789