Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

TTI Temukan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Tak Sesuai Ketentuan

5 hari yang lalu

Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di sejumlah wilayah di Aceh tidak berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan lembaganya di beberapa daerah terkait pembangunan gerai koperasi yang dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Gerai koperasi tersebut dirancang dengan desain seragam secara nasional dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter atau seluas 600 meter persegi. Bangunan itu diproyeksikan menjadi pusat distribusi berbagai kebutuhan masyarakat desa, mulai dari bahan pokok, pupuk, gas elpiji hingga fasilitas pergudangan.

Temuan TTI

  • Pembangunan gerai, gudang, dan perlengkapannya belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Gerai koperasi dirancang dengan desain seragam secara nasional dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter atau seluas 600 meter persegi.
  • Bangunan itu diproyeksikan menjadi pusat distribusi berbagai kebutuhan masyarakat desa.
  • Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus menjadi alternatif ritel yang dapat bersaing dengan jaringan minimarket modern.

Instruksi Presiden

  • Program merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan lahan minimal 1.000 meter persegi yang berasal dari aset pemerintah daerah atau aset desa sebagai lokasi pembangunan gerai.
  • Pembangunan harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kewajiban Proyek Konstruksi

  • Proyek konstruksi harus memasang papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, nama penyedia, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta masa pelaksanaan pekerjaan.
  • TTI meminta PT Agrinas Pangan Nusantara melibatkan kontraktor lokal dalam pelaksanaan pembangunan gerai koperasi agar tercipta pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha di daerah.
TTI Temukan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Tak Sesuai Ketentuan
0123456789