News
Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel COVID-19 Rugikan Aceh Rp2,97 Miliar
02 Februari 2026 18:43
Tujuh terdakwa korupsi pengadaan wastafel COVID-19 di Aceh didakwa merugikan negara Rp2,97 miliar. Pengadaan untuk 401 sekolah di 23 kabupaten/kota Aceh, diduga tidak sesuai spesifikasi. JPU Aceh mendakwa terdakwa berdasarkan hasil audit BPKP.
Para terdakwa yakni Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal. Pengadaan wastafel dan sanitasi dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2020, bersumber dari dana refocusing COVID-19 sebesar Rp45 miliar lebih.
Kerugian Negara
- Kerugian negara mencapai Rp2,97 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
- Pengadaan wastafel dan sanitasi untuk 401 SMA, SMK, dan SLB di Aceh.
- Pengadaan dibagi menjadi 390 paket pekerjaan di 23 kabupaten/kota.
Dakwaan JPU
- JPU mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Dua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
- Persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
