News
PPPK Paruh Waktu Aceh Utara: Gaji Rp 200 Ribu, Ancaman Pelayanan Publik
11 Februari 2026 06:00
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, mengungkapkan kebijakan pengangkatan 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di daerah itu. Kebijakan ini tidak hanya menunjukkan kedangkalan, tetapi juga mengancam pelayanan publik secara menyeluruh.
Pengangkatan PPPK paruh waktu adalah kebijakan nasional, bukan keputusan pemerintah daerah. Namun, banyak pemerintah daerah yang tidak mau repot dan mengalaskan aspek legalitas, status para pegawai paruh waktu itu, sebagai alasan perekrutan.
Dampak Gaji Tak Layak
- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghabiskan dana sebesar Rp 35,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara 2026 untuk gaji PPPK paruh waktu.
- Gaji Rp 200 ribu per bulan tidak layak, terutama bagi mereka yang tidak memiliki usaha sampingan.
- Gaji tak layak dapat mendorong pegawai untuk memanfaatkan kewenangan mereka demi mendapatkan penghasilan tambahan.
- UMP Aceh lebih dari Rp 3,6 juta per bulan, membuat gaji Rp 200 ribu per bulan terlihat sangat tidak layak.
Tanggung Jawab Pemerintah
- Pemerintah kabupaten seharusnya mencari sumber pendapatan lain yang mungkin dialokasikan untuk gaji PPPK paruh waktu.
- Membiarkan orang bekerja dengan upah tak layak adalah kedunguan dan pelanggaran serius.
- Pemerintah kabupaten sendiri melanggar aturan dengan memberikan gaji tak layak kepada para pekerja.
