Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Gus Yaqut Dibantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour, KPK Tetap Periksa

30 Januari 2026 20:50

Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Yaqut membantah keterlibatannya dalam pemberian kuota haji khusus kepada biro perjalanan Maktour. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dan Gus Yaqut menegaskan bahwa pernyataan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak benar.

Gus Yaqut juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil saat menjabat menteri agama sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, namun ia belum ditahan.

Poin Utama

  • Pemeriksaan KPK: Gus Yaqut diperiksa selama empat jam di KPK.
  • Bantahan Kuota Khusus: Gus Yaqut membantah memberi kuota haji khusus ke Maktour.
  • Keterlibatan Tersangka: KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Estimasi Kerugian: Estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus korupsi kuota haji ini masih terus diselidiki oleh KPK, sementara Yaqut dan pihak terkait dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Gus Yaqut Dibantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour, KPK Tetap Periksa
0123456789