News
PT Asdal Aceh Selatan Didesak Evaluasi HGU, Warga Tak Dapat Kebun Plasma
8 jam yang lalu
PT Asdal Prima Lestari, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan, diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dengan tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat setempat. Dugaan pelanggaran ini memicu kemarahan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan yang menilai perusahaan tidak menghargai lembaga legislatif maupun masyarakat.
PT Asdal mengelola lahan perkebunan lebih dari 2.000 hektare di Aceh Selatan sejak tahun 1986. Namun, hingga puluhan tahun beroperasi, perusahaan tersebut diduga belum merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
Dugaan Pelanggaran dan Kewajiban Sosial
- Kebun Plasma Tidak Terealisasi: PT Asdal mengakui bahwa hingga saat ini perusahaan belum merealisasikan kebun plasma. "Sebatang pun tidak ada," ujar perwakilan manajemen PT Asdal, Muslih.
- Program CSR Tidak Ada: Selain kebun plasma, perusahaan juga diduga tidak menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya berkontribusi nyata dalam pemberdayaan masyarakat sekitar.
- Konflik dengan Warga: Pola penyelesaian konflik yang diterapkan perusahaan dinilai lebih mengedepankan jalur hukum ketimbang pendekatan persuasif. Bahkan, ada warga yang dilaporkan dan saat ini masih di Polsek.
Tindak Lanjut dan Ancaman Evaluasi HGU
- Evaluasi HGU: Pansus DPRK Aceh Selatan akan meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari yang akan berakhir pada tahun 2031. "Kami meminta agar HGU PT Asdal tidak diperpanjang," tegas Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi.
- Potensi Pelaporan ke Satgas PKH: Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan berpotensi dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dampak terhadap Masyarakat
- Kontribusi yang Tidak Diraskan: Bayangkan, puluhan tahun beroperasi di Aceh Selatan, tetapi hampir tidak ada kontribusi yang dirasakan masyarakat maupun daerah. "Kami sangat kecewa dan kesal," kata Alja Yusnadi.
- Kekecewaan Legislatif: Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh, Adi Samridha, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai lembaga legislatif maupun masyarakat setempat.
