News
Keuchik Aceh Barat Daya Sepakat Batas Mahar Nikah Lima Mayam
03 Februari 2026 17:04
Keuchik Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sepakat dengan usulan pembatasan maksimal mahar nikah lima mayam emas yang digagas oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya. Usulan ini diyakini penting untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi anak muda yang akan menikah.
Adami Usman, Keuchik Suak Nibong, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dan menilai bahwa beberapa adat istiadat perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia mencontohkan adat keumaweuh atau syukuran tujuh bulanan yang dinilai bisa disederhanakan.
Usulan Batas Mahar Nikah
- Keuchik Suak Nibong sepakat dengan batas maksimal mahar nikah lima mayam emas.
- Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi anak muda yang akan menikah.
- Adami Usman menilai beberapa adat istiadat perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
- Adat keumaweuh atau syukuran tujuh bulanan dinilai bisa disederhanakan.
Pembahasan MAA Abdya
- Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tengah menyusun penetapan batas maksimal mahar nikah.
- Pembahasan terkait mahar bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh.
- Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat di Kabupaten Abdya.
- Ketua MAA Abdya, Sabirin, berharap aturan ini nantinya menjadi Perbup atau Qanun.
