Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mendagri Usulkan Kembalikan Dana Otsus Aceh ke 2 Persen untuk Pemulihan Pasca Bencana

2 jam yang lalu

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh dengan mengembalikan porsi dana tersebut ke 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026), dengan pertimbangan utama kondisi perekonomian daerah dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pasca bencana.

Bencana banjir bandang yang melanda Aceh pada November 2025 telah meninggalkan dampak yang luas, termasuk kerusakan infrastruktur, ribuan rumah hancur, dan puluhan ribu warga terdampak. Pemulihan diperkirakan membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun, sehingga dana otsus dianggap sebagai penopang utama keberlangsungan pemulihan.

Alasan Perpanjangan Dana Otsus

  • Pemulihan Pasca Bencana: Dana otsus diperlukan untuk rehabilitasi infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
  • Mencegah 'Double Shock': Jika otsus dihentikan pada 2027, Aceh berpotensi menghadapi 'double shock' di mana pemulihan belum tuntas tetapi dukungan anggaran dihentikan.
  • Keadilan Fiskal: Perbandingan dengan Papua yang mendapatkan perpanjangan otsus hingga 2041 dengan porsi lebih besar memperkuat argumen kebutuhan Aceh.
  • Konsistensi Kebijakan: Otsus dirancang untuk menjawab kondisi khusus, dan Aceh dengan sejarah konflik dan bencana berulang masih membutuhkan dukungan afirmatif.

Tantangan dan Harapan

Meskipun usulan ini mendapat dukungan, perbaikan tata kelola dana otsus juga menjadi tuntutan penting. Dana yang besar harus diiringi dengan tanggung jawab yang besar pula untuk memastikan pemulihan Aceh berjalan lebih cepat, terarah, dan kuat. Kebijakan ini diharapkan dapat membangun fondasi yang lebih tangguh untuk masa depan Aceh.

Mendagri Usulkan Kembalikan Dana Otsus Aceh ke 2 Persen untuk Pemulihan Pasca Bencana