Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ayah di Langsa Pelecehkan Anak Kandung, Korban Selamatkan Diri ke Aceh Tenggara

5 jam yang lalu

Seorang ayah di Kota Langsa, Aceh, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Korban berusia 16 tahun, yang dikenal dengan inisial Mawar, melarikan diri ke Aceh Tenggara untuk menyelamatkan diri dari tindakan ayahnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, yang kemudian melaporkannya ke Polres Langsa. Korban kini mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa.

Kronologi Kasus

  • Pelaku: SB (44), warga Kota Langsa, ayah kandung korban.
  • Korban: Mawar (16), anak kandung pelaku.
  • Modus: Pelecehan seksual dilakukan di rumah pelaku sejak ibu korban meninggal pada tahun 2025.
  • Pengungkapan: Korban melarikan diri ke Aceh Tenggara dan melaporkan kejadian kepada temannya, yang kemudian menghubungi aktivis LIRA.
  • Tindakan Polisi: Pelaku ditangkap pada tanggal 11 April 2026 dan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Langsa.

Dampak dan Respons

  • Korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Kota Langsa.
  • Pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali.
  • Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan anak-anak di lingkungan keluarga, terutama yang rentan seperti korban yang kehilangan ibu.

Upaya Perlindungan

  • UPTD PPA Kota Langsa memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
  • Polres Langsa terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
  • Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkungan keluarga.
Ayah di Langsa Pelecehkan Anak Kandung, Korban Selamatkan Diri ke Aceh Tenggara