News
185 Pekerja RS Swasta Lhokseumawe PHK Akibat UMP 2026, ARSSI Aceh Minta Penundaan
03 Februari 2026 15:41
Sebanyak 185 tenaga kerja medis dan non medis di rumah sakit swasta Lhokseumawe akan di-PHK pada 1 Februari 2026, sekitar 18 hari menjelang Ramadhan. Langkah ini diambil karena penegasan Pemerintah Kota Lhokseumawe agar gaji pekerja sesuai UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.923.899.
ARSSI Aceh mengungkapkan bahwa lima RS swasta di Lhokseumawe terpaksa memberhentikan pekerja akibat kebijakan UMP. Rinciannya, RSIA Abby (46 karyawan), RSU Sakinah (39 karyawan), RSU Metro Medical Center (43 karyawan), RSU Bunda (32 karyawan), dan RSU PMI (25 karyawan).
Dampak PHK
- 185 pekerja akan kehilangan pekerjaan menjelang Ramadhan.
- Mayoritas pekerja adalah tenaga kerja lokal.
- RS swasta beroperasi mandiri tanpa bantuan modal pemerintah.
Permintaan Penundaan
ARSSI Aceh telah menyurati Gubernur Aceh untuk menunda penerapan UMP di RS swasta. Alasan utama adalah pengeluaran besar yang harus disediakan untuk bayar pajak, gaji, dan kebutuhan lain.
Operasional RS Swasta
- Pengeluaran besar untuk bayar pajak, gaji, dan kebutuhan lain.
- Penghasilan hanya dari klaim JKN BPJS Kesehatan.
