Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Tersangka Korupsi Pabrik Es DKP Aceh Barat Daya Ditangkap, Kerugian Rp715 Juta

4 hari yang lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya. Kedua tersangka, TAG (46) sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh dan D (59) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga terlibat dalam korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Menurut Kajari Abdya, Kardono SH MH, kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp 715.235.705,00 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyusunan berkas untuk dilimpahkan kepada penuntut umum.

Detail Kasus

  • Tersangka: TAG (Kepala UPTD PPI) dan D (PPTK)
  • Nilai Kerugian: Rp 715.235.705,00
  • Tahun Anggaran: 2015 - 2017
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Langkah Selanjutnya

  • Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
  • Berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah dan potensi kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat Aceh Barat Daya.

Dua Tersangka Korupsi Pabrik Es DKP Aceh Barat Daya Ditangkap, Kerugian Rp715 Juta
0123456789