KembaliBerita

Keluarga Korban Desak Penangkapan Tiga DPO Kasus Penganiayaan Keuchik di Aceh Singkil

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

20 April 2026
Keluarga Korban Desak Penangkapan Tiga DPO Kasus Penganiayaan Keuchik di Aceh Singkil

Keluarga korban penganiayaan terhadap Munawir Tumangger, Keuchik Lae Balno di Aceh Singkil, mendesak Polres Tapanuli Tengah untuk segera menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini berujung pada kematian korban setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan oleh Hambalisyah Sinaga, kerabat korban, didampingi oleh Ketua LBH Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Aceh Singkil dan Subulussalam, Yakarim Munir. Ketiga DPO yang didesak untuk ditangkap adalah Jonatan Brutu, Eddin Tumangger, dan Duyun Tumangger, yang merupakan warga Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Detail Kasus

  • Korban: Munawir Tumangger, Keuchik Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil
  • Terdakwa: Lamister Berutu dan Jamari Gordinus Berutu, warga Desa Saragih
  • Desakan: Penangkapan tiga DPO dan hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa

Latar Belakang

  • Kasus penganiayaan ini telah berujung pada kematian korban setelah menjalani perawatan di Medan
  • Keluarga korban didampingi oleh LBH LMR-RI dalam menyampaikan desakan kepada pihak berwenang
  • Dua terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sibolga

Dampak dan Urgensi

  • Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat Aceh Singkil mengenai keamanan dan keadilan
  • Desakan keluarga korban menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil
  • Kasus ini juga menyoroti perlunya perlindungan bagi aparat desa dan masyarakat lokal dari tindak kekerasan
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website