News
Hukum Batal Puasa Saat Sakit Berat, Penjelasan Dr Tgk H Sirajuddin Aceh
21 Februari 2026 19:59
Menjelang bulan suci Ramadhan, pertanyaan seputar hukum puasa kembali menjadi perhatian masyarakat Aceh. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah seseorang diperbolehkan membatalkan puasa karena sakit kepala berat. Kondisi ini sering dialami banyak orang saat berpuasa, disebabkan oleh perubahan pola makan, kurang tidur, dehidrasi, hingga aktivitas harian yang padat.
Dr Tgk H Sirajuddin Saman MA, Pimpinan Dayah Khamsatul Anwar di Denong, Darul Imarah, Aceh Besar, memberikan penjelasan mendalam dari sudut pandang fikih. Ia memaparkan batasan kondisi sakit yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa serta sikap terbaik seorang Muslim ketika menghadapi kondisi kesehatan saat beribadah.
Penjelasan Dr Tgk H Sirajuddin Saman MA
-
Hukum Puasa Ramadhan: Puasa Ramadhan merupakan kewajiban sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183. Namun, syariat Islam juga memberikan keringanan (rukhshah) bagi orang yang mengalami kondisi tertentu, termasuk sakit.
-
Batasan Kondisi Sakit: Dr Tgk H Sirajuddin menjelaskan bahwa sakit yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa adalah sakit yang dapat membahayakan kesehatan atau memperburuk kondisi seseorang. Sakit kepala berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari dapat termasuk dalam kategori ini.
-
Sikap Terbaik: Ketika menghadapi kondisi kesehatan yang mengganggu, seorang Muslim dianjurkan untuk memprioritaskan kesehatan dan berkonsultasi dengan tenaga medis. Jika memang diperlukan, membatalkan puasa diperbolehkan dan dapat diganti di hari lain atau dengan fidyah.
-
Pemahaman yang Menenangkan: Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan menenangkan bagi umat Islam Aceh, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Video penjelasan lengkap dari Dr Tgk H Sirajuddin Saman MA dapat disimak untuk pemahaman yang lebih mendalam.
