Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Aceh Masuk Fase Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

30 Januari 2026 15:48

Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari. Status ini berlaku mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengumumkan putusan ini dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam.

Putusan ini diambil setelah kaji cepat oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan merujuk pada Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh.

Langkah Strategis Pemerintah

  • Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.
  • Pemerintah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi.
  • Fungsional Jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan, serta pembelian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU juga tetap dibebaskan dari penggunaan barcode.
  • Seluruh SKPA diminta memanfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
  • Para pemangku kepentingan diminta segera menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.

Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

Aceh Masuk Fase Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari
0123456789