News
ASN di Tuban Ditangkap Atas Dugaan Penganiayaan 4 Pegawai SPBU
10 Februari 2026 19:43
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J (53) ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. J diduga menganiaya empat pegawai SPBU di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Kecamatan Parengan pada Sabtu (7/2/2026) lalu.
Usai diamankan, J langsung dibawa ke Mapolres Tuban dan langsung dilakukan penahanan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Peristiwa Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bermula saat terduga pelaku datang ke SPBU dengan mengenakan kaos berwarna oranye dan mengendarai mobil berwarna hitam untuk mengisi BBM jenis Pertamax. Namun, karena tidak sabar mengantre, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap empat pegawai SPBU, yakni:
- VPF (23) warga Kecamatan Soko
- AN (32) warga Kecamatan Bangilan
- PS (48) warga Kecamatan Parengan
- RW (48) warga Kecamatan Parengan
