Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Prof Mirza Tabrani Terpilih Rektor USK 2026–2031, Dampaknya Bagaimana?

02 Februari 2026 12:31

Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA ditetapkan sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup Majelis Wali Amanat (MWA) yang digelar di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, pada Senin (2/2/2026).

Ketua MWA USK, Safrizal ZA, menyebut Prof Mirza unggul dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilihan rektor. Ia meraih 13 suara, sementara Prof Agussabti memperoleh 5 suara dan Prof Marwan mendapatkan 1 suara. Total 13 orang anggota MWA yang hadir dan memberikan suara dengan catatan, perwakilan menteri memiliki 7 hak suara (bobot 35 persen), sehingga total 19 suara.

Proses Pemilihan

  • Pemilihan rektor USK tahun ini diikuti oleh tiga kandidat yang sebelumnya lolos tahap penyaringan, yakni Prof Dr Ir Agussabti MSi, Prof Dr Ir Marwan, serta Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA.
  • Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof Dr Rusli Yusuf MPd, menjelaskan bahwa sistem pemilihan dan penetapan rektor memiliki mekanisme berbeda dibanding tahap penyaringan. Pada tahap penyaringan, setiap anggota MWA yang hadir memiliki satu suara, termasuk Menteri atau perwakilannya.
  • Sementara dalam tahap pemilihan dan penetapan rektor terpilih, penghitungan suara didasarkan pada jumlah anggota MWA yang hadir ditambah porsi 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek).

Visi dan Misi

  • Sebelumnya, ketiga kandidat rektor telah diumumkan usai memaparkan visi, misi, serta program kerja dalam Rapat Terbuka MWA yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood USK pada Senin (12/1/2026).
  • Penetapan calon tersebut merupakan hasil penjaringan dari 14 anggota MWA yang mewakili unsur senat akademik, dosen, alumni, mahasiswa, dan masyarakat. Dari total 17 anggota MWA, dua anggota yakni Prof Marwan dan Prof Mirza tidak menggunakan hak suara karena berstatus sebagai calon, sedangkan satu anggota lainnya, Prof Syahrul, berhalangan hadir.

Transparansi dan Sanksi

  • Prof Rusli menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan dan pemilihan rektor USK dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil. Panitia juga memastikan akan memberikan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi, jika ditemukan pelanggaran oleh calon rektor.
  • Seluruh rangkaian pemilihan Rektor USK, mulai dari penetapan hingga pelantikan, ditargetkan selesai sebelum 8 Maret 2026.
Prof Mirza Tabrani Terpilih Rektor USK 2026–2031, Dampaknya Bagaimana?
0123456789