News
Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026 untuk Ramadhan dan Idulfitri
02 Februari 2026 13:42
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mulai menggelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini dilaksanakan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Operasi tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, di Lapangan Mapolda Aceh, Senin (2/2/2026) pagi.
Dampak Bencana dan Mobilitas
Kondisi lalu lintas di Aceh saat ini membutuhkan perhatian serius, terutama pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah dan berdampak pada kerusakan ruas jalan, terputusnya jembatan, serta keterbatasan akses transportasi. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta distribusi logistik.
Data Kecelakaan Lalu Lintas
Berdasarkan data pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah tahun 2024 dan 2025, tren kecelakaan lalu lintas di Aceh masih menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 46 kejadian kecelakaan, sementara pada 2025 meningkat menjadi 57 kejadian atau naik 11 kasus (24 persen).
Dari sisi korban, jumlah korban meninggal dunia tercatat 15 orang. Namun, terdapat peningkatan pada korban luka berat, dari 5 orang pada tahun 2024 menjadi 11 orang pada 2025, atau naik 120 persen. Kemudian, korban luka ringan juga mengalami peningkatan dari 59 orang menjadi 66 orang, atau naik 12 persen.
Sasaran Operasi
Beberapa sasaran operasi antara lain deteksi dini dan pemetaan titik rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan; sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat; ramp check terpadu kendaraan angkutan umum; peningkatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli; serta penindakan terhadap travel ilegal dan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE statis dan mobile.
