News
Polisi Sita 300 Pil Tramadol di Aceh Utara, Pengedar Beraksi Kembali
20 Februari 2026 17:16
Polisi Lhokseumawe kembali mengungkap kasus peredaran tramadol di Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial MN (35) asal Muara Batu ditangkap dengan barang bukti 300 butir pil tramadol yang dikemas dalam 30 bungkus. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka.
Penangkapan ini merupakan kasus kedua yang diungkap Satreskrim Polres Lhokseumawe pada tahun 2026. Tersangka diduga telah terlibat peredaran tramadol sejak tahun 2021 dan sebelumnya pernah ditangkap di Bandung.
Detail Penangkapan
- Tersangka MN ditangkap setelah menerima paket berisi tramadol dari kurir.
- Tramadol dijual dengan harga Rp 50 ribu per kemasan dan sasaran penjualannya meliputi petani, orang dewasa, hingga anak-anak.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Imbauan Polisi
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran tramadol di lingkungannya. Konsumsi tramadol secara terus-menerus dapat merusak tubuh dan menyebabkan kecanduan.
