News
Polisi Aceh Barat Daya Tangkap Lima Pelaku Narkoba, Amankan Sabu 203 Gram
4 jam yang lalu
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap lima pelaku kasus narkoba sejak Maret hingga April 2026. Barang bukti yang diamankan termasuk sabu seberat 203 gram, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Detail Penangkapan
- Kasus pertama: Tersangka TIK (28) warga Kuta Trieng, Aceh Selatan, diamankan dengan sabu 0,15 gram.
- Kasus kedua: Tersangka MZA (27) warga Gampong Meudang Ara, Blangpidie, diamankan dengan sabu 0,30 gram.
- Kasus ketiga: Tersangka SD (40) warga Gampong Kayee Aceh, Lembah Sabil, diamankan dengan sabu 0,77 gram.
- Kasus keempat: Tersangka BS (30) dan AR (29) warga Nagan Raya, diamankan dengan sabu 203,11 gram.
Modus Operandi
- Para pelaku umumnya menjual dan menggunakan narkoba sendiri.
- Diduga terkait dengan jaringan narkotika terorganisir.
Imbauan Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
