News
Polres Lhokseumawe Tangkap 7 Tersangka Sindikat Curanmor Sepeda Motor
12 Februari 2026 19:54
Polres Lhokseumawe bersama TNI berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Tujuh tersangka ditangkap, termasuk pemetik dan penadah, serta sejumlah barang bukti diamankan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga pada 17 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Penyidik yang dibantu intelijen Kodim 0103 Aceh Utara melakukan penyelidikan hingga pada 8 Februari 2026 berhasil menangkap tiga tersangka pemetik dan dua penadah.
Detail Kasus
- Tersangka: Tujuh orang, termasuk pemetik dan penadah dari Lhokseumawe dan Aceh Utara.
- Barang Bukt: Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 cc, satu unit Honda Vario 150, satu unit Honda Scoopy, satu buah kunci T, spare part Honda PCX, satu unit mesin Honda PCX, serta satu unit mesin gerinda.
- Laporan Warga: Kasus terungkap setelah laporan warga pada 17 Januari 2026.
- Penangkapan: Penyelidikan selama tiga minggu, dengan penangkapan tersangka pada 8 dan 9 Februari 2026.
Kapolres Lhokseumawe mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian dan pertolongan jahat. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun bagi pencuri dan empat tahun bagi penadah.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan mengenali barang bukti yang diamankan diminta datang ke Mapolres Lhokseumawe dengan membawa surat kepemilikan yang sah. Kapolres juga mengimbau warga agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan.
