Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Tersangka Peredaran Tramadol di Aceh Utara

11 Februari 2026 00:38

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap jaringan peredaran gelap tramadol yang diduga beroperasi sejak beberapa bulan terakhir di wilayah Aceh Utara. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 500 pil tramadol beserta sejumlah handphone dan bukti transaksi.

Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial SI dan MS merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket mencurigakan dari Pulau Jawa.

Pengungkapan Kasus

  • Paket tramadol ditemukan di jasa pengiriman di Batuphat, Lhokseumawe.
  • SI ditangkap setelah mengambil paket pada 3 Februari 2026.
  • Pengembangan keterangan SI mengungkap pengiriman dari Bekasi oleh warga Aceh.
  • MS ditangkap pada malam hari yang sama.

Dampak dan Implikasi

  • SI memasarkan tramadol di Muara Batu dan Dewantara.
  • Harga jual Rp50.000 per kemasan atau Rp5.000 per pil.
  • Sasaran peredarannya adalah petani, remaja, dan komunitas lain.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran tramadol.

Kasus ini mengancam kesehatan masyarakat dan menyebabkan kecanduan.

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Tersangka Peredaran Tramadol di Aceh Utara
0123456789