Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polres Aceh Tenggara Amankan 50,7 Kg Ganja, Tangkap Dua Kurir

27 Januari 2026 19:00

Satuan Intelijen Keamanan Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir beserta 23 bungkus ganja dengan berat total 50,7 kilogram. Penangkapan dilakukan di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Salah satu tersangka berinisial PS mengaku sudah dua kali menjadi kurir. Dalam aksi terakhir ini, PS bersama tersangka lain, SS, membawa ganja dalam dua karung menggunakan sebuah mobil penumpang. Mereka berencana mengantarkan barang haram tersebut dari Desa Lawe Penanggalan ke Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, dengan imbalan Rp 1,5 juta.

Penangkapan dan Penyidikan

Kapolres Aceh Tenggara Yulhendri membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dua karung ganja ini merupakan target Sat Intelkam. Sebelum penangkapan, personel satuan tersebut melakukan penyamaran sebagai pengatur lalu lintas di Jembatan Bailey Kati Maju.

Tim kemudian menghentikan dan menggeledah mobil penumpang bernopol BK 1744 TI. Dua karung berisi ganja ditemukan di bagasi belakang kendaraan. Kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Apresiasi dan Kerja Sama

Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi ini. Dia mendorong agar kasus ini ditelusuri hingga ke akarnya melalui kerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba.

Polres Aceh Tenggara Amankan 50,7 Kg Ganja, Tangkap Dua Kurir
0123456789