Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Akuntan SPPG Aceh Utara Ditangkap Begal Uang Rp 59,9 Juta, Kasus Rekayasa Terungkap

05 Februari 2026 18:26

Penangkapannya Akuntan SPPG di Aceh Utara, yang ditangkap karena membegal uang sebesar Rp 59,9 juta, telah mengejutkan warga setempat. Kasus ini melibatkan rekayasa pembegalan dengan pria lain yang disewa untuk melakukan tindakan tersebut.

Pelaku, berinisial PU (25), adalah akuntan SPPG yang bertugas di Palo Igo 2, Desa Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Dia melaporkan uang gaji relawan SPPG tersebut dibegal seorang pria tak dikenal di kawasan Pulo Rungkom, Dewantara.

Kasus Rekayasa Terungkap

  • Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menemukan kejanggalan dalam laporan PU.
  • Pria berinisial TU mengaku disuruh PU untuk merekayasa pembegalan dengan upah Rp 2 juta.
  • TU menyerahkan barang bukti berupa remote kunci sepeda motor dan kunci laci meja.
  • Setelah diperiksa ulang, PU akhirnya mengakui perbuatannya.

Barang Buktinya

  • Uang sekitar Rp 12 juta
  • Satu unit sepeda motor
  • Handphone
  • Kunci laci

Pelaku kini ditahan dan disangkakan dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan laporan palsu.

Akuntan SPPG Aceh Utara Ditangkap Begal Uang Rp 59,9 Juta, Kasus Rekayasa Terungkap
0123456789