Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Tengah Desak DPR RI Kawal Kasus Sandika Cs yang Dinilai Janggal

03 Februari 2026 18:59

Di Tugu Simpang Lima Takengon, gemuruh seruan “Save Sandika” menggema. Massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat Aceh Tengah peduli keadilan menyuarakan kegelisahan mereka terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Teriakan, kecemasan, dan amarah berpadu dalam aksi tersebut. Koordinator aksi, Dedy Ruslan, menyampaikan keresahan yang lebih tajam dari spanduk-spanduk yang dibentangkan. Ia menilai perkara yang menjerat Sandika dan rekan-rekannya telah menimbulkan keguncangan sosial di tengah masyarakat.

Ironi Hukum

Massa melihat adanya kecemasan sosial yang menganga lebar. Mereka khawatir, jika Sandika Cs benar-benar dijatuhi hukuman penjara, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah larangan untuk peduli.

Ketakutan Warga

Di kampung-kampung, hukum sering terasa jauh, sementara ancaman pencurian justru sangat dekat. Selama ini, warga menjadi pagar terakhir dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun pagar itu kini dinilai mulai retak.

Tuntutan Massa

Massa menilai, penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan sosial hanya akan melahirkan ketakutan baru di tengah masyarakat. Mereka membawa tuntutan hingga ke pusat kekuasaan negara, salah satunya adalah pengkajian ulang perkara Sandika dan tiga rekannya.

Dampak Sosial

Kepada warga Aceh Tengah, khususnya masyarakat Wihni Bakong, Dedy menegaskan bahwa putusan hakim nantinya bukan sekadar menyangkut empat nama terdakwa, melainkan menyangkut masa depan keberanian warga dalam menjaga lingkungannya.

Detail Kasus

Perkara ini telah disidangkan sebanyak 10 kali di Pengadilan Negeri Takengon. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn sejak Kamis, 20 November 2025. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 4 Februari 2026. Para terdakwa, yakni Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Fakta persidangan mencatat, korban berinisial FR (17) mengalami pemukulan berulang dan sempat diikat. Hasil visum memperkuat dugaan adanya kekerasan akibat benda tumpul.

Upaya Penyelesaian

Upaya penyelesaian secara damai telah ditempuh, namun tidak mencapai kesepakatan. Meski korban diketahui berstatus terpidana dalam kasus pencurian, fakta tersebut tidak membenarkan tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur.

Warga Aceh Tengah Desak DPR RI Kawal Kasus Sandika Cs yang Dinilai Janggal
0123456789