News
Warga Seumanah Jaya Tolak Perpanjangan HGU PT. Atakana, Minta Penyelesaian
05 Februari 2026 20:54
Warga Seumanah Jaya, Aceh Timur, kembali mengunjungi kantor DPRK untuk meminta tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Atakana. Mereka mengklaim perusahaan sawit ini telah membuat masyarakat sengsara selama 30 tahun, dengan perampasan lahan, pelanggaran HAM, dan tidak ada Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga sekitar.
HGU perusahaan sawit yang akan berakhir pada Juni 2026 mendatang. Warga setempat, Mahyuddin, menjelaskan bahwa mereka telah sengsara selama lebih dari tiga puluh tahun akibat tingkah laku perusahaan.
Permintaan Warga
- Perampasan lahan: Warga mengklaim lahan mereka dirampas oleh perusahaan.
- Pelanggaran HAM: Ada laporan pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan.
- Tanah adat: PT. Atakana juga mencaplok tanah adat yang berisi makam ulama keturunan Nurul A'la.
- Tidak ada CSR: Warga mengklaim tidak pernah ada program CSR dari perusahaan.
Tanggapan DPRK
Ketua Pansus HGU Perkebunan Sawit DPRK Aceh Timur, Sartiman, menjelaskan bahwa pihak pansus akan menindak lanjuti permintaan masyarakat dengan meninjau lokasi perkebunan. Keputusan nanti akan dilihat setelah survei tim pansus di lapangan.
