News
Remaja Aceh Diperiksa Polda Usai Live TikTok Bermuatan Asusila
3 jam yang lalu
Polda Aceh memeriksa seorang remaja perempuan berinisial PAF yang diduga melakukan siaran langsung bermuatan asusila di platform TikTok. PAF diperiksa dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh dan saat ini dititipkan di rumah aman selama 14 hari.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional.
Detail Kasus
- PAF diperiksa oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
- PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur.
- PAF mengakui memahami alasan dimintai keterangan oleh penyidik terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Langkah Polda Aceh
- PAF dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
- Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis.
Imbauan kepada Masyarakat
- Polda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten.
- Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab, hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
