News
Aparat Aceh Jaya Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kareung Ateuh
22 Januari 2026 18:54
Aparat gabungan di Aceh Jaya melakukan penyisiran di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, setelah viral video penambangan emas ilegal yang diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Vietnam. Penyisiran dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Aceh Jaya, Polsek Jaya, Unit Intel Kodim 0114 Aceh Jaya, dan Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
Meskipun tidak ditemukan WNA Vietnam atau alat berat seperti yang terlihat dalam video, aparat menemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas penambangan sebelumnya. Di lokasi ditemukan bekas galian tanah, dua unit asbuk atau alat penyaring emas, serta satu gubuk yang kemudian dibakar oleh aparat. Aparat juga memasang spanduk larangan penambangan emas ilegal dan melakukan dokumentasi untuk laporan resmi.
Temuan dan Tindakan Aparat
- Bekas galian tanah dan alat penyaring emas ditemukan di lokasi.
- Satu gubuk dibakar sebagai langkah penindakan.
- Spanduk larangan dipasang untuk mencegah aktivitas ilegal.
- Dokumentasi dilakukan untuk laporan resmi.
Imbauan kepada Masyarakat
Aparat mengimbau para tokoh masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam mencegah terulangnya aktivitas penambangan emas ilegal. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Kegiatan penyisiran berakhir sekitar pukul 16.20 WIB dan berlangsung dalam situasi aman dan terkendali.
Penjelasan Video Viral
Kapolres Aceh Jaya, melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi, menyatakan bahwa video viral yang beredar kemungkinan adalah video lama. Hal ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Dengan tindakan tegas dari aparat, diharapkan aktivitas penambangan emas ilegal dapat dicegah dan lingkungan serta masyarakat sekitar dapat terlindungi dari dampak negatifnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
