News
Bantuan Perbaikan Rumah Rp15-30 Juta Diberikan Warga Aceh Tamiang Pasca Bencana
13 Februari 2026 17:58
Pemerintah pusat dan Aceh Tamiang berkomitmen untuk mempercepat rehabilitasi pascabencana dengan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp15-30 juta per unit. Bantuan ini diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.
Bantuan perbaikan rumah diberikan kepada masyarakat terdampak bencana dengan besaran sesuai tingkat kerusakan. Untuk kategori rumah rusak ringan, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp15 juta per unit, sedangkan untuk kategori rumah rusak sedang disalurkan bantuan Rp30 juta per unit.
Bantuan Berdasarkan Kerusakan
- Rumah rusak ringan: Rp15 juta per unit
- Rumah rusak sedang: Rp30 juta per unit
Komitmen Pemerintah
Mendagri menegaskan, pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pemulihan daerah terdampak bencana, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Apresiasi Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat Aceh Tamiang. Dia berharap bantuan perbaikan rumah dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel guna mempercepat rehabilitasi pascabencana.
Kehadiran Penting
Acara penyerahan bantuan tersebut dihadiri unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Isroil Samiharjo (unsur Pengarah BNPB) serta Safrizal ZA (Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri). Hadir pula Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, bersama jajaran pemerintah daerah setempat yang mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak bencana.
Sinergi Pemerintah
Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, berkomitmen terus memperkuat sinergi dalam penanganan bencana. Mulai dari tahap rehabilitasi hingga rekonstruksi, agar masyarakat dapat segera bangkit dan kembali beraktivitas secara normal.
