News
Satgas Aceh 'Cuci Tangan' Pemerintah, Korban Bencana Terlupakan
29 Januari 2026 10:18
Ketika banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan wilayah Aceh–Sumatra akhir 2025, semua menaruh harap negara hadir cepat, tepat, dan memberi kepastian. Namun 62 hari berlalu, harapan itu berubah kekecewaan. Desa terisolasi, sawah dan tambak hancur, hunian sementara masih minim—tapi negara enteng mengklaim: “aman terkendali”. Di sinilah wajah satgas yang dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 menjadi lambang anomali: diberi kuasa besar, tapi seperti “tak bertenaga”.
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi mestinya menjadi alat pemulihan. Realitanya, kata koalisi masyarakat sipil, Satgas dijadikan sebagai instrumen “cuci tangan” pemerintah pusat: sasana birokrasi yang gemuruh dalam retorika, tapi lemah di lapangan. Alih-alih mempercepat pemulihan, satgas kerap mengulang ritual koordinasi yang tak berujung—hanya menambah lapisan administratif tanpa menyelesaikan masalah dasar korban.
Satgas 'Cuci Tangan' Pemerintah
- 62 hari setelah bencana, korban masih terisolasi dan terlupakan.
- Satgas lebih gemuruh retorika daripada aksi nyata di lapangan.
- Pemulihan lambat dan tidak merata, data korban amburadul.
- Koalisi masyarakat sipil menuduh pemerintah menggunakan satgas untuk mengeliminasi tanggung jawab fiskal dan politik.
Kegagalan Pemulihan
- Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) belum terbit lebih dari 20 hari sejak satgas dibentuk.
- Pendataan korban amburadul, verifikasi lapangan bermasalah, dan distribusi bantuan tidak merata.
- Ketika publik tak lagi percaya pada data resmi, potensi salah sasaran dan kecurangan bertambah besar.
Tanggung Jawab Negara
- Negara tak boleh berkelit: bencana bukan ruang menjaga gengsi.
- Korban berhak atas pemulihan cepat, transparan, dan terukur.
- Publik menuntut langkah konkret—tetapkan status darurat nasional jika kondisi lapangan memenuhi syarat, siapkan anggaran APBN, terbitkan R3P yang jelas, serta buka data dan alokasi bantuan untuk diaudit dan diawasi masyarakat.
Jika Satgas gagal menghadirkan perubahan nyata di lumpur dan puing, itu bukan hanya tentang buruknya tata kelola, melainkan kegagalan moral negara menunaikan janji konstitusi kepada warga paling rentan. Publik harus terus menekan: pemerintah mesti memilih menyelamatkan rakyat atau menjaga citra. Pilihan itu menentukan wajah republik saat bencana datang—hadir untuk korban, atau hanya untuk pencitraan diri dan jabatan di Satgas.
